ECAMPUZ.COM – Yogyakarta, 27 Maret 2024. Seluruh karyawan PT Solusi Kampus Indonesia mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada perhitungan PPh 21 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Yogyakarta. Dalam kegiatan ini seluruh karyawan mendapatkan penjelasan lengkap mengenai metode pemotongan pajak yang berbeda dengan sebelumnya.
Acara yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting ini, merupakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada karyawan PT Solusi Kampus Indonesia tentang perubahan dalam sistem pemotongan pajak. Sebelumnya, terdapat kompleksitas dalam pemotongan PPh Pasal 21 yang memiliki variasi dibandingkan dengan skema withholding tax lainnya, seperti PPh Final dan PPh Pasal 23. Hal ini menimbulkan adanya kesulitan dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP) turut diberlakukan pada 1 Januari 2024, sehingga memerlukan pemahaman dan adaptasi baru dalam pengelolaan pajak perusahaan.