Regulasi di dunia pendidikan bukanlah suatu hal baru dan akan terus terjadi. Mengingat perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangat cepat dan masif, pendidikan menjadi pondasi untuk pemanfaatan IPTEK yang bijak dan terarah. Terbaru ini dan tengah menjadi sorotan adalah Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Penggantian ini, selain sebagai tanda momenklatur dari Kemendikbudristek menjadi Kemdiktisaintek, juga sebagai batu pijakan untuk perguruan tinggi dalam menata kembali sistem, strategi hingga tujuan.

Sekilas Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025

Sekilas Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025

Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 dan menempatkan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan fokus pada penjaminan mutu, adaptasi global, serta penguatan daya saing lulusan. Perguruan tinggi diwajibkan menerapkan standar nasional sekaligus menyesuaikan dengan standar internasional melalui pengakuan micro-credential serta rekognisi pembelajaran lampau sebagai bagian dalam kurikulum.

Mekanisme penjaminan mutu internal dan eksternal tetap dioptimalkan, dengan hasil audit mutu berpengaruh langsung pada status akreditasi dan proses pemeringkatan internasional. Integrasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) kini diwajibkan secara lintas prodi, lintas perguruan tinggi, hingga lintas negara, demi mendukung mobilitas peserta didik dan relevansi program pascasarjana terhadap tuntutan global. Dengan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, diharapkan civitas akademika beserta pimpinan kampus dapat lebih siap menghadapi dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompetitif dan inovatif.

Tabel Perbedaan Permendiktisaintek No. 39 (2025) dan Permendikbudristek No. 53 (2023)

Ada perbedaan yang cukup terlihat antaraPermendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 dan Permendikbudristek No. 53 (2023). Di bawah ini adalah tabel perbedaan dari kedua regulasi tersebut.

Aspek Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025
Kelembagaan Pendidikan tinggi masih berada dalam lingkup Kemendikbudristek yang membawahi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan tinggi dipisahkan ke Kemendiktisaintek yang fokus pada jenjang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.
Standar Mutu Menyederhanakan standar penjaminan mutu menjadi tiga aspek utama: standar luaran, proses, dan masukan, memberi keleluasaan pada perguruan tinggi untuk berinovasi dalam sistem mutu. Menuntut perguruan tinggi untuk tidak hanya memenuhi SN Dikti, tetapi juga melampaui standar nasional dengan adaptasi standar internasional yang lebih ketat.
Pengembangan Kurikulum dan Capaian Pembelajaran Memperluas cakupan capaian pembelajaran, termasuk penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan, kecakapan umum, dan pengetahuan dunia kerja. Keterlibatan asosiasi program studi dalam penyusunan kompetensi lulusan lebih diperkuat. Kurikulum lebih fleksibel dan adaptif, dengan wajibnya pengakuan pembelajaran lampau (RPL) dan integrasi micro-credentials sebagai bagian dari capaian studi.
Sistem Penjaminan Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diintegrasikan dengan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan oleh BAN-PT dan LAM, dengan akreditasi yang lebih sederhana dan mengurangi beban administrasi. SPMI dan SPME tetap berlaku, tetapi audit mutu harus transparan dan hasilnya berpengaruh langsung pada akreditasi serta pemeringkatan nasional dan internasional.
Sistem Kredit dan Pembelajaran Satuan Kredit Semester (SKS) diatur lebih rinci, dengan pengakuan belajar non-tatap muka seperti magang dan wirausaha; metode penilaian lebih fleksibel dan outcome-based. SKS diintegrasikan dengan pengakuan pembelajaran non-formal dan informal melalui RPL, menjadikan beban studi lebih adaptif terhadap pengalaman mahasiswa.
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) MBKM merupakan kebijakan yang memberikan kebebasan pada perguruan tinggi untuk mengimplementasikan program merdeka belajar secara opsional. MBKM diintegrasikan secara sistematik lintas program studi, perguruan tinggi, dan bahkan lintas negara, menjadi bagian wajib dalam kurikulum.
Fokus Global dan Akreditasi Internasional Memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk memperoleh akreditasi internasional dan mengakui sertifikasi profesional sebagai bagian dari capaian pembelajaran. Lebih menekankan pada adaptasi terhadap standar global dan pemeringkatan internasional sebagai tolok ukur efektifitas pendidikan tinggi nasional.

 

Point Penting Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 Bagi Perguruan Tinggi

Point Penting Permendiktisaintek No. 39 (2025) Bagi Perguruan Tinggi

Ada point-point penting yang harus dipahami perguruan tinggi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, memahami apa saja point point penting tersebut akan berpengaruh dalam pengambilan keputusan hingga strategi kampus, berikut ini point-point pentingnya.

Transformasi Kelembagaan Pendidikan Tinggi

Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 menempatkan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, terpisah dari pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Transformasi kelembagaan ini memberikan ruang bagi kampus untuk lebih fokus pada inovasi akademik serta penguatan tata kelola berbasis sains dan teknologi. Dengan perubahan struktur ini, perguruan tinggi diharapkan mampu mengembangkan kebijakan, strategi, serta tata kelola yang lebih adaptif dan relevan terhadap kebutuhan zaman.

Integrasi Standar Internasional dan Akreditasi Global

Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 menuntut perguruan tinggi melampaui acuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), dengan mendorong integrasi standar internasional dalam seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan. Institusi pendidikan tinggi didorong untuk memperoleh akreditasi global, memungkinkan lulusan bersaing pada tingkat internasional. Upaya ini juga memperluas peluang kolaborasi riset, alih teknologi, serta mobilitas akademik lintas negara.

Kurikulum Fleksibel dan Pengakuan Micro-Credential

Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 mengamanatkan fleksibilitas kurikulum dan pengakuan micro-credential sebagai bagian dari capaian pembelajaran. Pengalaman kerja, pelatihan, serta pembelajaran non-formal dapat diakui sebagai kredit akademik melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Hal ini mendukung penyiapan SDM yang responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan industri, dan tuntutan pasar global.

Audit Mutu, SPMI/SPME, dan Pemeringkatan

Perguruan tinggi wajib menjalankan audit mutu secara transparan dan akuntabel, dengan hasil audit berpengaruh pada status akreditasi serta pemeringkatan nasional maupun internasional. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Eksternal (SPME) tetap dijalankan, namun dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas di seluruh lini. Mekanisme ini mendorong kampus untuk terus meningkatkan standar kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

Integrasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

Program MBKM kini digulirkan sebagai sistem wajib lintas program studi dan lintas perguruan tinggi, termasuk dengan skema kerja sama internasional. Mahasiswa didorong aktif dalam kegiatan magang, riset, studi lintas kampus, hingga pertukaran pelajar ke luar negeri, untuk memperkaya pengalaman dan relevansi pembelajaran. Integrasi MBKM dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 memperkuat daya saing lulusan dan menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang berorientasi pada inovasi serta kolaborasi global.

Gambaran Sistem dan Kurikulum Permendiktisaintek No. 39 (2025)

Gambaran Sistem dan Kurikulum Permendiktisaintek No. 39 (2025)

Salah satu point penting adalah audit mutu atau gambaran Sistem Penjamin Mutu Internal yang digunakan perguruan tinggi. Untuk mampu menerapkan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 dengan baik, berikut gambaran sistem dan kurikulum yang harus ada di perguruan tinggi

Sistem Akademik Berbasis Satuan Kredit Semester yang Fleksibel

menurut silemkerma.kemdiktisaintek.go.id Sistem akademik yang diterapkan harus berbasis Satuan Kredit Semester (SKS) untuk memastikan mahasiswa dapat menyelesaikan studi dengan waktu yang terukur dan proses pembelajaran yang variatif. 

Fleksibilitas ini penting agar setiap mahasiswa dapat menyesuaikan beban studinya sesuai kebutuhan, termasuk pengakuan pembelajaran lampau (RPL) dan micro-credential yang menjadi salah satu inti Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. 

Digitalisasi dan Otomatisasi SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang terintegrasi dan terdigitalisasi sangat penting untuk memastikan mutu pendidikan berjalan sesuai standar nasional dan internasional. SPMI harus bisa melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan mutu secara real-time dan transparan dalam bentuk digital, yang memudahkan pelaksanaan audit mutu dan pengambilan keputusan strategis,

Integrasi Data Akademik dan Mutu dalam Satu Sistem Terpadu

Pelaksanaan regulasi yang kompleks seperti Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 membutuhkan integrasi data akademik dan mutu dalam satu platform terpadu. Dengan mengintegrasikan data SIAKAD dan SPMI akan memudahkan pengelolaan informasi akademik dan mutu tanpa duplikasi data yang menghambat. Hal ini mempercepat akses informasi penting bagi pimpinan kampus, dosen, dan staf administrasi untuk pengambilan keputusan yang tepat waktu dan akurat.

Transparansi dan Efisiensi dalam Pengelolaan Mutu dan Akademik

Dengan digitalisasi dan otomatisasi SPMI dan SIAKAD, perguruan tinggi dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan mutu dan proses akademik. Hal ini memberikan kemudahan bagi sivitas akademika dan pimpinan kampus dalam memantau capaian kualitas pendidikan, mengidentifikasi masalah secara dini, serta melakukan perbaikan yang sistematis. Efisiensi operasional juga meningkat karena proses administrasi rutin dapat dilakukan secara otomatis tanpa banyak intervensi manual.

eCampuz: Solusi Sistem Terintegrasi dan Digitalisasi

Ecampuz merupakan perusahaan penyedia layanan sistem akademik berbasis digital sesuai dengan permintaan perguruan tinggi. Selain teknologi unggulan, eCampuz memberikan layanan penuh dalam tiap tahap implementasi, mulai dari perencanaan, pelatihan pengguna, hingga pemantauan hasil implementasi sistem yang menunjang pelaksanaan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025

eSPMI merupakan produk eCampuz yang menawarkan solusi SPMI terintegrasi sekaligus mudah diimplementasikan untuk perguruan tinggi. Dengan berbagai fitur menarik dari eSPMI.

Dengan menggunakan teknologi terbaru, eSPMI menawarkan digitalisasi SPMI dan otomatisasi SPMI yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perguruan tinggi Anda. eCampuz berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik, dengan dukungan penuh dalam setiap tahap implementasi, mulai dari perencanaan hingga pemantauan hasil.

Untuk mempermudah kegiatan dan pemantauan kegiatan kampus, eCampuz juga memiliki produk SIAKAD yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perguruan tinggi seperti eCampuz Cloud dan juga eCampuz Suite. Kedua produk tersebut memiliki paket yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kampus.

eCampuz Cloud merupakan Sistem Informasi Akademik (Siakad) dan administrasi kampus berbasis cloud yang terintegrasi untuk memudahkan pengelolaan perguruan tinggi. Siakad cloud yang sesuai dengan regulasi PDDikti dengan sistem berlangganan dan tanpa investasi besar di awal. Sedangkan eCampuz suite merupakan Solusi terintegrasi untuk pengelolaan data manajemen perguruan tinggi dengan model beli putus.

Digitalisasi sistem akademik adalah langkah yang sangat penting bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, efisiensi operasional, dan transparansi dalam pengelolaan mutu. eCampuz siap menjadi solusi digitalisasi perguruan tinggi Anda.