1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
    Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar:
    a. Program Studi pada program Pendidikan yang sama;
    b. Jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau
    c. Perguruan Tinggi.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (“PP 4/2014”).
    Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.