- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar:
a. Program Studi pada program Pendidikan yang sama;
b. Jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau
c. Perguruan Tinggi. - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (“PP 4/2014”).
Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.