Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 adalah sebuah inisiatif yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Program ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia melalui pemberian bantuan hibah berupa peralatan yang relevan dengan kebutuhan akademik.

Sekilas Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025

PP-PTS 2025 dirancang untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di perguruan tinggi swasta. Salah satu fokus utama dari program ini adalah memberikan dukungan terhadap PTS dalam bentuk peralatan laboratorium, teknologi informasi, dan peralatan pendidikan yang dibutuhkan dalam menunjang aktivitas akademik. 

Dengan adanya bantuan peralatan ini, diharapkan perguruan tinggi swasta dapat meningkatkan fasilitas yang mereka miliki dan memperbaiki proses pembelajaran, sehingga lebih berkualitas dan sesuai dengan standar pendidikan yang ada. Program ini juga bertujuan untuk mendorong pengembangan kurikulum dan peningkatan keterampilan mahasiswa agar siap menghadapi tantangan dunia kerja. 

Melalui bantuan ini, diharapkan perguruan tinggi swasta dapat mengimplementasikan pembelajaran yang lebih inovatif, efisien, dan berbasis teknologi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing institusi pendidikan tinggi di Indonesia.

Syarat Mendapatkan Bantuan Hibah

program penguatan perguruan tinggi swasta, pp ptsUntuk dapat mengajukan proposal dan menerima bantuan hibah PP-PTS 2025, PTS harus memenuhi persyaratan berikut

Bentuk dan Koordinasi

Berbentuk Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, atau Akademi Komunitas yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)

Melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan persentase minimal 90% selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025.

Akreditasi Institusi

Telah mendapatkan akreditasi dengan peringkat paling tinggi B atau Baik Sekali, dan status akreditasi tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan menyertakan bukti tangkapan layar permohonan re-akreditasi yang telah diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Jumlah Mahasiswa

Memiliki jumlah mahasiswa sesuai dengan kriteria berikut

  • Akademi Komunitas: Paling sedikit 20 mahasiswa
  • Akademi: Paling sedikit 150 mahasiswa.
  • Politeknik dan Sekolah Tinggi: Paling sedikit 300 mahasiswa.
  • Universitas dan Institut: Paling sedikit 500 mahasiswa.
  • Jumlah total mahasiswa tidak lebih dari 5.000 mahasiswa.

Program Studi yang Diusulkan

Program studi yang diusulkan harus memenuhi kriteria berikut

  • Bukan dari rumpun ilmu agama
  • Maksimal 2 (dua) program studi pada program sarjana dan/atau diploma
  • Telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024.
  • Memiliki akreditasi yang masih berlaku atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan peringkat paling tinggi B atau Baik Sekali.

Komitmen Dana Pendamping

Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, yang akan digunakan untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada program studi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan.

Status Hukum

Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Perubahan Status Perguruan Tinggi

Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Masalah Internal

Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS. Masalah internal ini juga mencakup mengenai digitalisasi, jangan sampai masalah digitalisasi menjadi penghambat utama. Anda bisa membaca seputar urgensi digitalisasi sebagai syarat hibah pendanaan di PP-PTS 2025: Urgensi Sistem Akademik sebagai Syarat Kemajuan dan Akses Hibah 

Riwayat Bantuan

Program studi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada tahun 2024.

Waktu Pelaksanaan

Pengajuan proposal untuk Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun 2025 dapat dilakukan hingga 1 Juli 2025. Setelah batas waktu tersebut, Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti akan melakukan seleksi terhadap proposal yang masuk. Hasil seleksi akan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah-Langkah Pengajuan Proposal PP PTS

program penguatan perguruan tinggi swasta, pp ptsDibawah ini adalah langkah-langkah pengajuan proposal untuk Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025

Aktivasi Akun PP PTS

Perguruan tinggi swasta yang belum memiliki akun PP PTS harus mengajukan permohonan aktivasi akun melalui laman resmi. 

Penyusunan Proposal

Proposal disusun sesuai dengan Panduan Penyusunan Proposal PP-PTS Tahun 2025 yang dapat diunduh melalui laman resmi tersebut.

Pengajuan Proposal

Setelah proposal pp pts disusun, perguruan tinggi swasta mengajukan proposal secara elektronik melalui laman

Seleksi Proposal

Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti akan melakukan seleksi terhadap proposal yang masuk melalui dua tahapan:

Evaluasi Administratif

Penilaian kelengkapan persyaratan administrasi dan kesesuaian struktur proposal dengan Panduan Penyusunan Proposal PP PTS tahun 2025.

Evaluasi Substantif

Penelaahan proposal berdasarkan kriteria evaluasi yang mencakup kelengkapan profil perguruan tinggi, rencana strategis pengembangan perguruan tinggi, dan program pengembangan mendukung peningkatan mutu proses pembelajaran dari program studi yang diajukan.

Penetapan Penerima Bantuan

Berdasarkan hasil seleksi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan menetapkan perguruan tinggi swasta yang berhak menerima bantuan PP-PTS Tahun 2025.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH)

Perguruan tinggi swasta yang ditetapkan sebagai penerima bantuan akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah dengan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti.

Serah Terima Barang Milik Negara (BMN)

Setelah proses administrasi selesai, dilakukan serah terima BMN berupa peralatan yang telah disediakan kepada perguruan tinggi swasta penerima bantuan.

Saatnya Digitalisasi Kampus Anda Dengan Sistem yang terintegrasi

Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 merupakan kesempatan strategis bagi perguruan tinggi swasta untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran melalui bantuan peralatan yang mendukung aktivitas akademik. Dari penjelasan di atas salah satu syarat untuk mendapatkan pendanaan adalah adanya digitalisasi di kampus Anda.

Seringkali masalah digitalisasi menjadi benalu bagi perguruan tinggi, karena gagal dengan penerapan sistem informasi seperti SIAKAD. Pemilihan jasa pembuatan siakad terpercaya menjadi penting supaya biaya pendanaan untuk pembelian SIAKAD tidak boncos. Salah satu jasa penyedia pembuatan SIAKAD terpercaya adalah eCampuz.

eCampus memiliki produk SIAKAD yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda, seperti eCampuz Cloud dan juga eCampuz Suite. Kedua produk tersebut memiliki paket yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kampus.

eCampuz Cloud merupakan Sistem Informasi Akademik (Siakad) dan administrasi kampus berbasis cloud yang terintegrasi untuk memudahkan pengelolaan perguruan tinggi. Siakad cloud yang sesuai dengan regulasi PDDikti dengan sistem berlangganan dan tanpa investasi besar di awal. 

Sedangkan eCampuz suite merupakan Solusi terintegrasi untuk pengelolaan data manajemen perguruan tinggi dengan model beli putus. sistem informasi ini akan disesuaikan untuk kebutuhan Anda..

Dengan sistem siakad yang optimal akan memudahkan perguruan tinggi dalam melakukan otomatisasi data akademik yang akan berpengaruh terhadap efisiensi anggaran dan juga tenaga.