Informasi Perubahan Tarif PPN

menjadi 11%
Berlaku mulai tanggal 1 April 2022

Dear Sobat eCampuz dan Para pelanggan kami yang terhormat,
Dengan ini kami sampaikan informasi keputusan Pemerintah Republik Indonesia atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan hal tersebut, maka PT. Solusi Kampus Indonesia akan melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022 terhadap seluruh item penjualan perusahaan kami.
Kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui email finance@ecampuz.com