Permendiktisaintek 10 Tahun 2026 resmi ditetapkan sebagai perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Penting untuk digarisbawahi sejak awal: regulasi ini bukan peraturan yang menggantikan Permendiktisaintek 39 Tahun 2025, melainkan mempertegas dan memperjelas sejumlah ketentuan di dalamnya.

Secara keseluruhan, menurut keterangan resmi LLDIKTI Wilayah I, Permendiktisaintek 10 Tahun 2026 menyasar 26 poin ketentuan yang tersebar dari Pasal 14 hingga Pasal 113 pada Permendiktisaintek 39 Tahun 2025. Tiga fokus utamanya adalah penyempurnaan mekanisme akreditasi, penataan tata kelola BAN-PT, serta penguatan status hukum LAM. Artikel ini tidak mengulas seluruh 26 poin tersebut satu per satu, melainkan berfokus pada bagian-bagian yang paling berdampak langsung pada kerja LPM sehari-hari: mekanisme akreditasi, penguatan proses pembelajaran, dan arah tata kelola.

Bagi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), memahami bagian mana yang benar-benar berubah jauh lebih relevan dibanding buru-buru merombak seluruh dokumen mutu yang sudah berjalan.

Penguatan Mutu Tidak Berhenti pada Akreditasi

Salah satu penekanan penting dalam Permendiktisaintek 10 Tahun 2026 adalah bahwa mutu pendidikan tinggi tidak semata diukur dari status akreditasi. Proses pembelajaran turut diperkuat, dengan penegasan pada terciptanya suasana belajar yang inklusif, kolaboratif, dan efektif, tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan, maupun kebutuhan khusus mahasiswa. Ketentuan ini juga menegaskan jaminan keamanan dan kesejahteraan sivitas akademika, termasuk pencegahan kekerasan, serta membuka ruang fleksibilitas pembelajaran sepanjang hayat, baik secara luring, kombinasi luring-daring, rekognisi pembelajaran lampau, maupun pendidikan jarak jauh.

Implikasinya bagi LPM: evaluasi mutu pembelajaran tidak cukup berhenti pada kepatuhan kurikulum, tetapi perlu menyentuh bagaimana proses belajar benar-benar dirasakan mahasiswa. Ini artinya PPEPP perlu benar-benar berjalan pada level pelaksanaan, bukan sekadar tercantum dalam dokumen kebijakan.

Reformasi Mekanisme Akreditasi (Pasal 76–82)

Perubahan paling substansial dalam Permendiktisaintek 10 Tahun 2026 terletak pada mekanisme akreditasi, yang diatur dalam Pasal 76 hingga Pasal 82.

Beberapa ketentuan penting yang dipertegas:

  • Akreditasi pertama (Pasal 76) — program studi atau perguruan tinggi baru memperoleh status terakreditasi pertama saat mendapatkan izin penyelenggaraan, dengan syarat minimum yang kini dirinci per kriteria: kurikulum, rencana pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, hingga sarana prasarana. Artinya, kesiapan mutu sudah dituntut sejak program studi belum menerima mahasiswa sama sekali. 
  • Kewajiban mengajukan akreditasi (Pasal 77) — perguruan tinggi dan program studi berstatus terakreditasi pertama wajib mengajukan permohonan akreditasi ke BAN-PT atau LAM paling lambat dua tahun sejak menerima mahasiswa baru untuk pertama kalinya. Masa berlaku status terakreditasi ditegaskan lima tahun untuk program studi dan delapan tahun untuk perguruan tinggi. 
  • Perpanjangan status (Pasal 78) — mekanisme perpanjangan disusun lebih efisien dengan memanfaatkan data dari PD Dikti, sehingga beban administratif berkurang. 
  • Akreditasi internasional (Pasal 82) — program studi yang memperoleh akreditasi dari lembaga internasional tetap wajib melakukan perpanjangan status secara nasional. LAM yang diakui Menteri kini juga dapat berstatus sebagai lembaga akreditasi internasional, membuka jalur pengakuan yang lebih fleksibel bagi perguruan tinggi yang ingin mendukung instrumen nasional maupun internasional.

Bagi LPM, ketentuan Pasal 77 adalah yang paling perlu diperhatikan secara operasional: jendela dua tahun sejak penerimaan mahasiswa baru pertama harus dikawal dengan kalender pemantauan yang jelas, bukan ditangani mendadak menjelang tenggat.

Penguatan Tata Kelola BAN-PT dan LAM

Selain mekanisme akreditasi, Permendiktisaintek 10 Tahun 2026 juga menata ulang kewenangan BAN-PT serta memperketat persyaratan pendirian dan independensi LAM sebagai Lembaga Akreditasi Mandiri. Ketentuan ini menyasar bagaimana sebuah LAM dibentuk dan menjaga independensinya sebagai penilai eksternal, agar tidak memiliki benturan kepentingan dengan perguruan tinggi yang dinilainya. Semua pihak yang terlibat dalam penjaminan mutu, yaitu: perguruan tinggi, BAN-PT, maupun LAM dituntut memiliki tata kelola yang lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Penguatan independensi di sisi lembaga akreditasi ini tidak secara langsung mewajibkan perubahan tata kelola internal kampus. Namun ada kaitan tidak langsung yang perlu diantisipasi LPM: LAM yang lebih independen dan tata kelolanya lebih profesional cenderung menjalankan asesmen yang lebih ketat dan konsisten. Artinya, standar penilaian yang akan dihadapi perguruan tinggi berpotensi ikut naik. Karena itu, LPM tetap perlu memastikan dokumentasi dan bukti sahih terjaga rapi dari waktu ke waktu. Bukan karena ketentuan ini secara eksplisit mewajibkannya, melainkan karena kesiapan itulah yang akan diuji ketika berhadapan dengan proses asesmen yang lebih ketat.

Dari Kepatuhan Menuju Konsistensi: Apa yang Perlu Dilakukan LPM?

Perubahan-perubahan di atas menegaskan satu benang merah: mutu tidak lagi cukup ditetapkan di atas kertas, tetapi harus terlihat dari konsistensi pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut. Dalam praktiknya, ini berarti LPM perlu menjaga rangkaian proses berikut agar tetap terhubung satu sama lain:

  1. Dokumentasi kebijakan dan standar mutu yang mudah ditelusuri;
  2. Pelaksanaan audit mutu internal (AMI) secara berkala, bukan hanya menjelang akreditasi;
  3. Rencana Tindak Lanjut (RTL) dengan penanggung jawab dan tenggat yang jelas;
  4. Pembahasan hasil evaluasi dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);
  5. Pemantauan risiko yang berpotensi menghambat pencapaian standar mutu;
  6. Serta integrasi data akademik dan data mutu sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan.

Tantangannya, keenam proses di atas bukan kegiatan sekali jadi. AMI berjalan setiap semester atau tahun ajaran, RTM digelar rutin, temuan dan tindak lanjut terus bertambah, dan semuanya perlu dijalankan secara paralel di banyak program studi dan unit kerja yang sudah ada. Ketika rangkaian ini dikelola secara manual, dengan dokumen tersebar di berbagai file dan komunikasi lintas unit yang tidak tersistem, risiko yang muncul bukan cuma soal repot, tetapi soal jejak yang putus: temuan AMI yang tidak jelas tindak lanjutnya, atau keputusan RTM yang sulit ditelusuri kembali setahun kemudian.

Di titik inilah aplikasi penjaminan mutu internal perguruan tinggi seperti eSPMI dapat membantu, khususnya untuk menjaga agar manajemen dokumen, AMI, RTL, RTM, manajemen risiko, dan pemantauan kesiapan akreditasi tetap saling terhubung dalam satu alur kerja yang konsisten dari waktu ke waktu, termasuk untuk kasus khusus seperti program studi baru, di mana jendela dua tahun menuju kewajiban pengajuan akreditasi pertama (Pasal 77) perlu dipantau sejak hari pertama menerima mahasiswa, bukan dikumpulkan tergesa-gesa menjelang tenggat.

Penutup: Penguatan Bertahap, Bukan Perombakan Total

Permendiktisaintek 10 Tahun 2026 mempertegas arah penjaminan mutu pendidikan tinggi, terutama pada mekanisme akreditasi dan tata kelola lembaga akreditasi. Regulasi ini bukan alasan untuk mengganti seluruh sistem SPMI yang sudah berjalan, tetapi juga bukan alasan untuk mengabaikan bagian yang memang perlu diperkuat.

Langkah paling realistis bagi LPM adalah memetakan dengan jelas: bagian mana yang sudah cukup kuat, bagian mana yang perlu penguatan dokumentasi, dan bagian mana khususnya kesiapan akreditasi program studi baru yang memiliki tenggat waktu pasti dan perlu mulai dipantau sejak sekarang. Dengan pendekatan yang bertahap dan terukur seperti ini, penjaminan mutu tidak menjadi beban administratif tambahan, melainkan proses yang benar-benar membantu perguruan tinggi menunjukkan bahwa setiap standar dijalankan, setiap proses dievaluasi, dan setiap perbaikan dapat dibuktikan.